Pada hari Senin, tanggal 23 April – 25 April 2012 bertempat di Hotel Aryaduta, Jakarta akan dilaksanakan Seminar/Focus Grup Discussion (FGD) dengan topik: “Aset Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan dan Modal Ventura”. Seminar ini dilakasanakan dalam rangka Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia yang berlangsung sejak bulan Maret s.d. Mei 2012.
Seminar/FGD ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) bekerjasama dengan Pakar dari Pemerintah Federal Swiss dan World Intellectual Property Organization (WIPO). Dari Indonesia terdapat beberapa pakar yang akan terlibat dalam Seminar/FGD ini diantaranya adalah Prof. Agus Sardjono, SH., MH dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Zein Umar Purba, SH., LL.M mantan Dirjen HKI dan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Bandung Creative City Forum (“BCCF”)/ Creative Entrepreneur Network-BCCF (“CEN-BCCF”) dalam hal ini mendapat kesempatan menjadi salah satu narasumber dan pakar yang diwakili oleh R. Rizky A. Adiwilaga, SH (“Kang KIKI”)sebagai Direktur Internal, Hukum dan HKI BCCF untuk membawakan materi: “Aset Kekayaan Intelektual Sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud pada Sektor Ekonomi Kreatif” dan “Profil Perjuangan Creative Entrepreneur Untuk Mendapatkan Akses Permodalan (Studi Kasus: Creative Entrepreneur Network-BCCF)”.
Dalam Seminar/FGD nanti Kang KIKI akan banyak menyampaikan bagaimana kondisi objektif yang ada komunitas kreatif dan wirausaha kreatif dalam konteks permasalahan Hukum (Bisnis), HKI dan Permodalan. Selain dari itu Kang KIKI akan menyampaikan bagaimana perjuangan teman-teman di BCCF/CEN-BCCF pada khususnya dan orang-orang kreatif lainnya diluar BCCF dalam upaya memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah dan juga Bank Indonesia (“BI”) sebagai Bank Sentral dalam merumuskan kebijakan keuangan yang terkait pemberian modal atau akses permodalan bagi wirausaha kreatif.
Sebagaimana diketahui bahwa sampai saat ini baik Pemerintah dan BI masih menetapkan kebijakan untuk pengajuan permodalan harus menyertakan jaminan berupa benda berwujud (tangible asset) dalam bentuk Sertifikat Tanah atau Surat-surat Kendaraan. Pada kenyataannya ada beberapa Bank yang telah menetapkan kebijakan Kredit Tanpa Agunan (KTA), namun jumlahnya atau pagunya relatif kecil, sedangkan pada saat akan mengakses pinjaman dengan jumlah yang besar, pemohon tetap harus mengikuti persyarata-persyaratan baku yang sudah berlaku yaitu berupa jaminan Sertifikat Tanah dan/atau Surat-surat Kendaraan.
Pada kenyataannya, banyak sekali wirausaha kreatif yang baru masuk tingkatan pemula hanya bermodalkan Rencana Usaha (Business Plan) yang diharapkan dapat dijadikan Jaminan untuk mengakses permodalan untuk tingkat awal. Sayangnya sampai saat ini Rencana Usaha belum dapat diterima sebagai jaminan oleh Bank atau Lembaga Keuangan. Disisi lain, bagi wirausaha kreatif yang telah memilik Sertifikat HKI untuk bidang usahanya baik Merek, Desain, Paten atau Surat Hak Cipta tidak dapat mempergunakan sebagai jaminan ke Bank atau Lembaga Keuangan karena dianggap tidak bernilai dibandingkan Sertifikat Tanah atau Surat-Surat Kendaraan.
Melihat kondisi tersebut diatas, Seminar/FG ini mempunyai maksud sebagai berikut:
(1) MenetapkanbentukpengunaanHakPemegang HKI untuktujuan Alat Penjaminan (Alat Bukti Penjaminan), termasuk nantinya dapat juga diakui sebagai aset modal ventura, business angel, dan HKI asset-backed security;
(2) Menyediakanpengaturanawal yang nantinyadapatditindak-lanjutisebagaipegangandalammerintisdiberlakukannyaHakPemegang HKI untuktujuanAlat Penjaminan (Alat Bukti Penjaminan), termasuk nantinya dapat juga diakui sebagai aset modal ventura, business angel, dan HKI asset-backed security; dan
(3) MenyelaraskanketentuantentangBentukSuratBerhargadanSistemPerlindungan HKI yang dapatdipakaisebagaiHakPemegang HKI untuktujuan AlatPenjaminan (Alat Bukti Penjaminan), termasuk nantinya dapat juga diakui sebagai aset modal ventura, business angel, dan HKI asset-backed security.
Selain maksud diatas Seminar/FGD ini mempunyai tujuansebagai berikut:
(1) Membuat aturan penggunaan HakPemegang HKI untuktujuan Alat Kolateral (Alat Bukti Penjaminan), termasuk nantinya dapat juga diakui sebagai aset modal ventura, Business Angel, dan HKI Asset-backed security;
(2) Memberikan insentif kepada para Pemegang Hak di bidang HKI tentang Hak-hak ekonominya yang semaikin dipertegas, khususnya terkait dengan HakPemegang HKI untuktujuan Alat Kolateral (Alat Bukti Penjaminan), termasuk nantinya dapat juga diakui sebagai aset modal ventura, Business Angel, dan HKI Asset-backed security.
Adapun indikator keluaran yang diinginkan dari Seminar/FGD ini adalah sebagai berikut:
(1) Indikator Keluaran (kualitatif)
TerwujudnyaaturanpenggunaanHakPemegang HKI untuktujuan Alat Penjaminan (Alat Bukti Penjaminan), termasuk nantinya dapat juga diakui sebagai aset modal ventura, Business Angel, dan HKI Asset-backed securityPNBP-BLU atasroyalti paten dariparaPeneliti di lingkungfanInstansiPemerintah;
(2) Keluaran (kuantitatif)
Terbentuknyasatukebijakandalambentukperaturaninstansi yang berwenang yang mengaturSuratBerhargaatausuratbuktijaminan, khususnya yang terkaitdenganHakPemegang HKI untuktujuan Alat Penjaminan (Alat Bukti Penjaminan), termasuk nantinya dapat juga diakui sebagai aset modal ventura, Business Angel, dan HKI Asset-backed security.
Dari sisi BCCF/CEN-BCCF dengan dipercayanya menjadi salah satu narasumber/pakar dalam Seminar/FGD ini, berharap dapat menyam paikan permasalahan yang ada di tingkat komunitas kreatif dan/atau wirausaha kreatif di Bandung/Jawa Barat khususnya dan diluar Indonesia pada umumnya. Selain dari itu diharapkan apa yang disampaikan oleh BCCF/CEN-BCCF dapat memberikan hasil atau dampak dalam tingkat kebijakan keuangan Pemerintah dan BI.
Jadwal Acara Seminar
“Aset HKI untukJaminan dan Modal Ventura”
di Hotel Aryaduta Jakarta
Kerjasama
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Pemerintah Federal Swiss
World Intellectual Property Organization (WIPO)
Hari Senin 23 April 2012
08.30 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 09.15 Sambutan Dirjen HKI (sekaligus membuka acara)
09.15 – 09.30 Coffe Break
Sesi-I (Panel-1)
09.30 – 10.30 Pembicara 1: Ekspert Intellectual Property Management,
Pemerintah Federal Swiss
Topic : “Introduction of IP Assets Value in General; and IP Assets Value and its Valuation Methodologies, especially to estimate how much capital can the IP assets attract, and what the real value of the IP assets (not the price)”
10.30 – 11.30 Pembicara 2: Ekspert WIPO
Topic : “Raising Capital Through IP, and How the IP Assets Can be legally Protected”
11.30 – 12.00 Diskusi Panel-1 & Tanya Jawab
12.30 – 13.30 ISOMA (lunch)
Sesi-II (Panel-2)
13.30 – 14.00 Pembicara 3 : Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia
Topic : “Aset Kekayaan Intelektual Sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud Untuk Alat Bukti Tanggungan/ Penjaminan Modal” (Dari Sudut Pandang Perbankan)
14.00 – 14.30 Pembicara 4: Rizky A. Adiwilaga, SH (Direktur Internal, HKI dan Hukum Bandung Creative City Forum (BCCF)
Topic: : “Aset Kekayaan Intelektual Sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud Pada Sektor Ekonomi Kreatif”
14.30 – 15.30 Diskusi Panel &TanyaJawab
Jadwal Acara Focus Group Discussion
Program II
Hari Selasa 24 April 2012
09.00 – 10.30 Pembicara 1: Ekspert Intellectual Property Management, Pemerintah Federal Swiss
Topic : Introduction of IP Assets Value in General; and IP Assets Value and its Valuation Methodologies, especially to estimate how much capital can the IP assets attract, and what the real value of the IP assets (not the price
10.30 – 10.45 Coffe Break
10.45 – 11.45 Pembicara 2: Rizky A. Adiwilaga, SH (Direktur Internal, HKI dan Hukum) Bandung Creative City Forum (BCCF)
Topic : “Profil Perjuangan Creative Entrepreneur Indonesia Untuk Mendapatkan Akses Permodalan” (Studi Kasus Creative Entrepreneur Network-Bandung Creative City Forum)
11.45 – 13.00 ISOMA (lunch)
13.00 – 14.00 Pembicara 3: Ekspert Intellectual Property Management, Pemerintah Federal Swiss
Topic: Repetition of Important Aspects from the topic of previous day and Practical Exercise
14.00 – 15.00 Pembicara 4: Prof. Dr. AgusSardjono, SH (FH UI)
Topic: “Aset Kekayaan Intelektual Sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud Dari Sisi Hukum Positif di Indonesia”
15.00 – 15.30 Diskusi Panel & Tanya Jawab
Hari Rabu 25 April 2012
09.00 – 10.30 Pembicara 5: Ekspert Intellectual Property Management, Pemerintah Federal Swiss
Topic: Practical Exercise, Discussion and Over view (Continuation from Earlier Topic)
10.30 – 10.45 Coffe Break
10.45 – 11.45 Pembicara 6: Dosen FH Unpad
Topic : “Aset Kekayaan Intelektual Sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud Untuk Alat Bukti Tanggungan/Penjaminan Modal” (Dari Sudut Pandang Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan)
11.45 – 13.00 ISOMA (lunch)
13.00 – 14.00 Pembicara 7: Ekspert Intellectual Property Management,Pemerintah Federal Swiss
Topic: Practical Exercise, Discussion and Over view (Continuation from Earlier Topic)
14.00 – 15.00 Pembicara 8: Prof. Zein Umar Purba, SH, LLM (mantan Dirjen HKI)
Topic: “Aset Kekayaan Intelektual Sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud Untuk Alat Bukti Penjaminan, Permodalan Ventura, dan Bisnis Angels Dari Sisi Hukum Bisnis di Indonesia”
15.00 – 15.30 Diskusi Panel & Tanya Jawab